BorneoFlash.com, TANA PASER – Hasil seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Paser telah diumumkan. Peserta yang dinyatakan lulus diarahkan untuk segera mempersiapkan dokumen administrasi pengangkatan mulai hari ini, pada Senin (6/1/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menjelaskan bahwa pengurusan administrasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu 6–10 Januari dan dilanjutkan pada 13–14 Januari 2025.
"BKPSDM Paser akan memfasilitasi proses ini agar tidak terjadi kesalahan seperti yang dialami pada pendaftaran sebelumnya," ujar Suwito, Senin (6/1/2025).
Kesempatan Seleksi Tahap Kedua
Bagi peserta yang belum lulus seleksi tahap pertama, Suwito mengimbau untuk tidak berkecil hati karena masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
"Peserta yang tidak lulus biasanya karena formasinya tertumpang dengan peserta lain atau harus bersaing. Mereka tetap bisa mendaftar di tahap kedua," jelasnya.
Pendaftaran seleksi tahap kedua telah diperpanjang hingga hari ini. Pelaksanaan tes dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang, sementara jumlah kuota yang tersedia untuk tahap kedua masih belum diketahui secara pasti.
"Semoga Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk kedua tahap seleksi ini bisa diterbitkan bersamaan pada April mendatang," tambah Suwito.
Dokumen Administrasi yang Harus DipenuhiPeserta yang lolos seleksi tahap pertama diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi untuk proses pengangkatan, yaitu:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat Bebas Narkoba
BKPSDM Paser telah menyediakan fasilitas untuk mempermudah peserta dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut. Suwito berharap semua peserta mematuhi jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar.
Pengumuman hasil ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pengisian kebutuhan ASN di Kabupaten Paser, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar