Pemkab Paser

BKPSDM Paser Umumkan Peserta Lolos SKD CAT PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis  

lihat foto
Kepala BKPSDM Paser, Suwito. Foto: BorneoFlash/Ist
Kepala BKPSDM Paser, Suwito. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, TANA PASER – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser mengumumkan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (Nakes).

Pengumuman ini dapat diakses melalui laman resmi kepegawaian.paserkab.go.id sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, hasil SKD untuk formasi tenaga teknis telah diumumkan pada 30 Desember 2024. Kepala BKPSDM Paser, Suwito, menyampaikan bahwa sebanyak 2.214 tenaga teknis dan 294 tenaga kesehatan dinyatakan lolos seleksi tahap pertama PPPK Pemkab Paser tahun 2024.

"Setelah lulus, calon PPPK harus segera melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Paser," ujar Suwito dalam keterangannya di Tanah Grogot, Senin (6/1/2025).

Jadwal dan Persyaratan Dokumen

Untuk formasi tenaga teknis, pengurusan dokumen dijadwalkan pada 6–10 Januari dan dilanjutkan pada 13–14 Januari 2025. Setiap hari, pengurusan dibagi menjadi enam sesi, dengan masing-masing sesi diikuti oleh 50 peserta, atau total 300 peserta per hari.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.


- Pengurusan SKCK dilakukan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau lokasi pelaksanaan SKD CAT.

- Surat keterangan bebas narkoba dan kesehatan dapat diperoleh di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) atau Kantor BKPSDM Paser.

Suwito menambahkan bahwa jadwal untuk pengurusan dokumen formasi tenaga kesehatan masih dalam proses penyesuaian.

Optimalisasi Proses dan Kepatuhan Jadwal

BKPSDM Paser menegaskan pentingnya mematuhi jadwal pengurusan dokumen agar tidak mengganggu pelayanan di perangkat daerah.

Selain itu, penjadwalan yang telah diatur diharapkan dapat membantu para peserta menghindari kepadatan server Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat unggah dokumen.

"Saya harap, para peserta dapat mematuhi aturan yang berlaku, hadir tepat waktu sesuai jadwal, dan melengkapi dokumen dengan baik. Dengan begitu, seluruh proses dapat berjalan maksimal," tutup Suwito.

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pengangkatan calon PPPK Kabupaten Paser, sejalan dengan kebutuhan peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan dan teknis.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar