DLH Balikpapan Ubah Metode Pemangkasan Pohon 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemangkasan pohon di sepanjang jalan protokol Kota Balikpapan, kini menjadi fokus utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjaga keamanan dan keindahan kota. Diperkirakan, ada sekitar 15 ribu hingga 20 ribu pohon yang tumbuh di jalan-jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, dan Jalan Soekarno-Hatta.

 

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa sebelumnya, tugas pemangkasan pohon dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Namun, setelah tanggung jawab beralih ke DLH, metode pemangkasan pun disempurnakan untuk memastikan proses yang lebih efektif dan terstruktur.

 

“Dulu pemangkasan sering berpindah-pindah tanpa menuntaskan satu ruas jalan. Sekarang, kami memastikan pemangkasan dilakukan secara menyeluruh di satu ruas jalan hingga selesai, baru kemudian berpindah ke ruas lainnya,” kata Dirman sapaan karibnya.

 

Saat ini, tim pemangkasan tengah fokus pada Jalan Soekarno-Hatta, yang terkenal dengan banyaknya pohon besar dan cabang-cabang yang sudah miring hingga 45 derajat, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Proses pemangkasan di satu ruas jalan membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk diselesaikan, dan saat ini tim kami masih bekerja di Jalan Soekarno-Hatta,” jelasnya.

 

Tim pemangkasan yang terdiri dari dua kelompok, masing-masing beranggotakan 12 orang, bekerja siang dan malam untuk memangkas pohon-pohon besar. “Kami targetkan pemangkasan ini akan selesai dalam waktu satu setengah bulan. Setiap malam, kami bisa memangkas 3 hingga 4 pohon besar,” ungkapnya.

 

Selain itu, DLH juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan pemangkasan pohon di lahan pribadi untuk mengajukan permohonan pada hari Sabtu dan Minggu. “Namun, masyarakat seringkali tidak sabar menunggu jadwal yang telah ditentukan,” sebutnya.

Baca Juga :  Subari Hadir Sebagai Narasumber Pada Sosialisasi Suksesi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Sebenarnya, untuk pohon pribadi, pemilik lah yang bertanggung jawab untuk memangkasnya. Jika ada pohon yang mengganggu fasilitas umum dan membahayakan pengendara, warga bisa mengajukan permohonan pemangkasan melalui RT. 

 

DLH juga memberi perhatian khusus pada penebangan pohon. Jika penebangan dianggap perlu, pemohon harus mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru. “Pemangkasan dan penanaman pohon juga merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas udara di Balikpapan. Setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan pohon baru,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.