BPSK Adakan Agenda Sosialisasi dan Pembahasan Klausula Baku kepada Mahasiswa di Samarinda

by -
Writer: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Badan penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Mengadakan Sosialisasi Peran dan Fungsi serta Klausula Baku di Ibis Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda pada Jumat (20/9/2024). Foto: BorneoFlash/Ist
Badan penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Mengadakan Sosialisasi Peran dan Fungsi serta Klausula Baku di Ibis Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda pada Jumat (20/9/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Kota Samarinda mengadakan agenda Sosialisasi Peran dan Fungsi BPSK serta Klausula Baku di Ibis Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda pada Jumat (20/9/2024).

 

Ketua Panitia sekaligus Ketua BPSK Kota Samarinda, Asran, mengatakan agenda hari ini merupakan Agenda Rutin BPSK. Selain untuk memperkenalkan juga menyampaikan fungsi lembaga ini kepada masyarakat luas.

 

Mengingat keberadaan BPSK yang sudah hampir 20 Tahun ini diharapkan keberadaanya dapat diberdayakan oleh masyarakat baik untuk diskusi maupun penyelesaian sengketa konsumen, sesuai Amanah Undang-Undang No. 8/99.

 

Asran mengatakan bahwa BPSK dapat membantu masyarakat atau konsumen dengan tiga fungsi yaitu; Konsultasi, Mediasi dan Arbitrase. 

 

“Tentunya dengan sosialisasi ini kami memberikan pilihan kepada konsumen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, baik melalui pengadilan atau melalui BPSK. Adapun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, ini yang kami ingin tawarkan,” ucap Asran.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemahaman ilmu hukum di bangku kuliah itu lazim, baik Hukum Perdata maupun Pidana, namun pengenalan BPSK ini lebih kepada praktek.

 

“Itulah yang kami kenalkan kepada adik-adik Mahasiswa Fakultas Hukum saat ini, terlebih berkenaan dengan sengketa konsumen, kami berharap kepada adik-adik mahasiswa dapat menjadi tonggak bangsa sebagai konsumen cerdas dan ikut berperan dalam mencerdaskan konsumen,” kata Asran.

 

Asran menambahkan jika selanjutnya untuk masyarakat maupun konsumen yang ingin diskusi atau mengadu dapat menghubungi alamat sementara Kantor Perindagkop di jalan MT Haryono lantai 3, Samarinda atau melalui http://Sikomeng.provkaltim.go.id

 

Acara Sosialisasi dan Keberadaan BPSK dibuka oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrani.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Investasi Rp300 Miliar Untuk RANS Cilegon FC
Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, Syahrani Membuka Sosialisasi Peran dan Fungsi BPSK serta Klausula Baku di Ibis Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda pada Jumat (20/9/2024). Foto: BorneoFlash/Ist
Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, Syahrani Membuka Sosialisasi Peran dan Fungsi BPSK serta Klausula Baku di Ibis Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda pada Jumat (20/9/2024). Foto: BorneoFlash/Ist

Adapun materi disampaikan oleh Syarkawi Darkasi Sebagai Wakil ketua dan merangkap anggota serta Zainal Muttaqin yang membahas Peran dan Fungsi BPSK serta Klausula Baku.

 

Sementara itu, salah satu peserta yang hadir berharap agar sosialisasi ini dapat terus dilakukan, bukan saja di kalangan mahasiswa tapi juga sampai ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan, karena masyarakat atau konsumen sangat membutuhkan ini. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.