Berita Kota Balikpapan

Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Wilayah IV Tahun 2024 Digelar Selama Tiga Hari

lihat foto
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024.

Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

“Pemerintah pusat bersama KPK melihat, apakah barang milik pemerintah daerah itu sudah dikelola secara benar,” jelas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto kepada awak media,

Sebanyak 546 pemerintah di kabupaten kota di Indonesia, sehingga tidak bisa satu per satu melakukan pengukuran. “Akhirnya bagaimana bisa masif ya kita laksanakan satu persatu model pengukuran,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kemendagri supaya menetapkan pengukuran dan itulah yang akan dilihat mulai dari administrasi, pemanfaatan sampai kepemilikannya. Pasalnya, masih banyak aset BMD dikuasai oleh masyarakat atau pihak yg tidak berhak. “Nah dengan pengukuran ini, diharapkan bisa terpetakan, sehingga cepat mana yang bermasalah langsung ditangani,” terangnya.

Kebanyakan yang bermasalah di daerah adalah tanah. Ada dua yang digaris bawahi kalau dari KPK menyoroti satu adalah tanah-tanah yang dikuasai pihak ketiga dalam hal ini masyarakat atau orang yang tidak berhak.

Kemudian yang kedua adalah masalah kemanfaatan. “Jadi kerjasama dari aset-aset itu masih ga maksimal dari keuntungan dan pendapatan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Terkait adanya sengketa lahan, ia menganggap itu berawal dari catatan, sehingga yang diukur dari acara ini adalah supaya catatan administrasinya bener. Berawal dari catatan yang tidak benar akhirnya lupa bahwa itu tanahnya sendiri.

Hal itu terjadi di DKI bahwa tanahnya sendiri dibeli. “Itukan masalah. Awalnya ya karena itu tadi administrasi nya ga bener. Jadi indeks pengukuran yang berlangsung selama dua hari ini bagaimana supaya memastikan catatannya lengkap itu yang utama,” paparnya.


Dari masalah catatan akhirnya korupsi seperti yang terjadi dalam artian tanah sendiri dibeli sendiri.

Untuk wilayah 4, indeks pengelolaan BMD masih relatif karena yang paling utama adalah landasan hukum, kepemilikan sertifikasinya yang paling bermasalah. Kebanyakan tanah itu sudah digunakan, pemerintah, tapi sertifikatnya belum diurus. “Nanti tau-tau ada orang yang mengaku bahwa saya punya SKT,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan salah satu yang disampaikan KPK ke Kabupaten Kota adalah masalah aset.

“Ada barang-barang kita yang kita beli tapi belum jadi dalam bentuk sertifikat masih dalam bentuk segel atau akta jual beli tidak dilengkapi sertifikat yang sah,” terangnya.

Dengan adanya MCP KPK, maka dapat mendorong teman-teman di Badan Keuangan Aset Daerah sekarang sudah memacu untuk mengurus aset yang sekarang belum bersertifikat.

“Jadi kita bersyukur balikpapan berusaha supaya aset-aset yang kita dapatkan lama sekali tidak memiliki alas hak yang legal misal dalam bentuk sertifikat sudah kita lakukan,” katanya.

Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Yang perlu lagi didukung di Badan Pertanahan Nasional, supaya dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi yang mengurus sertifikat lebih mudah. “Kalau jumlahnya kan banyak, ratusan lah,” imbuhnya.

Yang kedua kadang-kadang dalam pengamanan aset yang lambat. “Jadi sudah kita beli tapi tidak kita amankan sehingga diduduki oleh masyarakat. “Nah, pada saat kita akan mengelola lahan itu tiba-tiba masyarakat protes komplain. Nah ini lah bentuk masalah-masalah yang kita hadapi,” ungkapnya.

Namun, apabila kalau aset itu dipelihara dan ada sertifikatnya, maka aset menjadi aman. “Insyaallah kita juga akan menaikkan nilai aset kita. Nah itu lah yang sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jadi aset diurus sertifikatnya, kemudian kita amankan, kita kasih nomor plang kemudian kita pagari. Ini kan masuk ke kekayaan daerah,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar