BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024.
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
“Pemerintah pusat bersama KPK melihat, apakah barang milik pemerintah daerah itu sudah dikelola secara benar,” jelas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto kepada awak media,
Sebanyak 546 pemerintah di kabupaten kota di Indonesia, sehingga tidak bisa satu per satu melakukan pengukuran. “Akhirnya bagaimana bisa masif ya kita laksanakan satu persatu model pengukuran,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kemendagri supaya menetapkan pengukuran dan itulah yang akan dilihat mulai dari administrasi, pemanfaatan sampai kepemilikannya. Pasalnya, masih banyak aset BMD dikuasai oleh masyarakat atau pihak yg tidak berhak. “Nah dengan pengukuran ini, diharapkan bisa terpetakan, sehingga cepat mana yang bermasalah langsung ditangani,” terangnya.
Kebanyakan yang bermasalah di daerah adalah tanah. Ada dua yang digaris bawahi kalau dari KPK menyoroti satu adalah tanah-tanah yang dikuasai pihak ketiga dalam hal ini masyarakat atau orang yang tidak berhak.
Kemudian yang kedua adalah masalah kemanfaatan. “Jadi kerjasama dari aset-aset itu masih ga maksimal dari keuntungan dan pendapatan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Terkait adanya sengketa lahan, ia menganggap itu berawal dari catatan, sehingga yang diukur dari acara ini adalah supaya catatan administrasinya bener. Berawal dari catatan yang tidak benar akhirnya lupa bahwa itu tanahnya sendiri.
Hal itu terjadi di DKI bahwa tanahnya sendiri dibeli. “Itukan masalah. Awalnya ya karena itu tadi administrasi nya ga bener. Jadi indeks pengukuran yang berlangsung selama dua hari ini bagaimana supaya memastikan catatannya lengkap itu yang utama,” paparnya.