Berita Nasional

Penggelapan 20 Ribu Motor untuk Dijual ke Luar Negeri, Berikut Faktanya

lihat foto
Sepeda motor sebanyak 675 unit yang merupakan sebagian barang bukti dari kasus penggelapan yang sudah terjadi dalam rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Foto: IST/Detik/AP
Sepeda motor sebanyak 675 unit yang merupakan sebagian barang bukti dari kasus penggelapan yang sudah terjadi dalam rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Foto: IST/Detik/AP
"Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO," kata dia.
  1. Perlu Evaluasi Aturan Beli Kendaraan

Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional.

Dan atas terjadinya kasus ini, maka dinilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor.

"Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih, yang pertama modus seperti ini, beli barang kemudian dihilangkan," kata Yusri saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

"Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga," katanya.

Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.

Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang 'Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu'," ucap Yusri.

"Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa," katanya.

Sumber: Detikcom (https://news.detik.com/berita/d-7446069/6-fakta-terbongkar-penggelapan-20-ribu-motor-senilai-rp-876-miliar?single=1)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar