“Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kita semua melalui jalur laut. (Sebelum dikirim) ditampung di beberapa gudang milik penadah,” katanya.
- Dijual Senilai Rp 30-40 Juta/Unit
Para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit ke luar negeri.
“Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian,” kata Djuhandhani.
Para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.
“Dari pelaku, rata-rata dia mengeluarkan (modal) sekitar Rp 5-8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya di luar negeri. Dia hanya mengeluarkan uang Rp 5-8 juta,” ucapnya.
“Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan,” katanya menambahkan.
- 4 Tersangka ‘Pemetik’ masuk DPO
Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.
“Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai ‘pemetik’ dari kendaraan yang digelapkan dan tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.