Berita Nasional

Penggelapan 20 Ribu Motor untuk Dijual ke Luar Negeri, Berikut Faktanya

lihat foto
Sepeda motor sebanyak 675 unit yang merupakan sebagian barang bukti dari kasus penggelapan yang sudah terjadi dalam rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Foto: IST/Detik/AP
Sepeda motor sebanyak 675 unit yang merupakan sebagian barang bukti dari kasus penggelapan yang sudah terjadi dalam rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024. Foto: IST/Detik/AP

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional yang ditotal senilai Rp 867 miliar.

Polisi menyebut ada sekitar 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri. Saat ini Bareskrim menyita sebanyak 675 unit kendaraan yang dikirim sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur mengatakan bahwa ratusan kendaraan itu ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Terbanyak dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandhani, dilansir dari halaman Detikcom pada Kamis (18/7/2024).

Berikut enam fakta terkait kasus ini yang dilansir dari halaman Detikcom, sebagai berikut:

  1. Gunakan KTP Orang Lain dan Diberi Imbalan Rp 2 Juta

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan ketujuh tersangka itu adalah NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.

Dia mengungkap mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Dia menyebut tersangka NT dan ATH yang juga bertugas mencari KTP dengan diberikan imbalan Rp 2 juta.

"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," ucap Djuhandhani.


  1. Amankan 7 Tersangka dengan Peran Berbeda

Bareskrim Polri mengamankan 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional ini yang masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan peran yang dimiliki ke-7 tersangka mulai dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.

"Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Djuhandhani.

Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.

"Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa," ucap Djuhandhani.

Dia menjelaskan NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.

Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria," katanya menjelaskan.

  1. Melalui Jalur Laut, Dikirim ke Luar Negeri Nigeria-Rusia

Polisi mengatakan bahwa puluhan ribu motor ini akan dikirim ke lima negara tujuan.

"Ekspor ke luar negeri, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Negara-negara itu yang kita dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini," kata Djuhandhani Raharjo.

Djuhandhani mengatakan bahwa proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau pelabuhan. Sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.


"Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kita semua melalui jalur laut. (Sebelum dikirim) ditampung di beberapa gudang milik penadah," katanya.
  1. Dijual Senilai Rp 30-40 Juta/Unit

Para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit ke luar negeri.

"Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian," kata Djuhandhani.

Para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.

"Dari pelaku, rata-rata dia mengeluarkan (modal) sekitar Rp 5-8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya di luar negeri. Dia hanya mengeluarkan uang Rp 5-8 juta," ucapnya.

"Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan," katanya menambahkan.

  1. 4 Tersangka 'Pemetik' masuk DPO

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.

"Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai 'pemetik' dari kendaraan yang digelapkan dan tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.


"Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO," kata dia.
  1. Perlu Evaluasi Aturan Beli Kendaraan

Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional.

Dan atas terjadinya kasus ini, maka dinilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor.

"Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih, yang pertama modus seperti ini, beli barang kemudian dihilangkan," kata Yusri saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

"Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga," katanya.

Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.

Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang 'Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu'," ucap Yusri.

"Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa," katanya.

Sumber: Detikcom (https://news.detik.com/berita/d-7446069/6-fakta-terbongkar-penggelapan-20-ribu-motor-senilai-rp-876-miliar?single=1)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar