BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional yang ditotal senilai Rp 867 miliar.
Polisi menyebut ada sekitar 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri. Saat ini Bareskrim menyita sebanyak 675 unit kendaraan yang dikirim sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur mengatakan bahwa ratusan kendaraan itu ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Terbanyak dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani, dilansir dari halaman Detikcom pada Kamis (18/7/2024).
Berikut enam fakta terkait kasus ini yang dilansir dari halaman Detikcom, sebagai berikut:
- Gunakan KTP Orang Lain dan Diberi Imbalan Rp 2 Juta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan ketujuh tersangka itu adalah NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.
Dia mengungkap mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Dia menyebut tersangka NT dan ATH yang juga bertugas mencari KTP dengan diberikan imbalan Rp 2 juta.
“Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” ucap Djuhandhani.