Amankan 7 Tersangka dengan Peran Berbeda
Bareskrim Polri mengamankan 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional ini yang masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan peran yang dimiliki ke-7 tersangka mulai dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS."Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Djuhandhani.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
"Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa," ucap Djuhandhani.
Dia menjelaskan NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.
Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria," katanya menjelaskan.
Melalui Jalur Laut, Dikirim ke Luar Negeri Nigeria-Rusia
Polisi mengatakan bahwa puluhan ribu motor ini akan dikirim ke lima negara tujuan.
"Ekspor ke luar negeri, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Negara-negara itu yang kita dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini," kata Djuhandhani Raharjo.
Djuhandhani mengatakan bahwa proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau pelabuhan. Sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar