BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hingga bulan Mei 2024, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan telah menerbitkan 193 sertifikat halal bagi para pelaku usaha.
Apabila melihat catatan tahun 2023, DKUMKMP Kota Balikpapan telah menerbitkan sertifikat halal untuk para pelaku usaha Kota Balikpapan sebanyak 1.316 sertifikat halal dari 1.500 permohonan.
“Ini menjadikan Balikpapan tertinggi Se Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penerbitan sertifikat halal,” jelas Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma kepada awak media.
Yang saat ini sedang berproses, mungkin sekitar 100 lebih dan ini masih terus berjalan. “Jadi setiap ada permintaan komunitas atau kelompok UMKM kita fasilitasi langsung di tempat, karena pelayanannya online,” katanya.
Proses yang harus dilalui untuk bisa mengantongi sertifikat halal, para pelaku usaha kuliner pangan maupun lainnya harus menunggu selama satu hingga dua bulan. Pasalnya, verifikasi data harus mengikuti antrian sesuai pendaftaran online.
“Mereka harus meng-upload data baik yang berhubungan dengan material, bukti pembelian dan kandungan didalamnya harus disebut semua. Bahkan, kalau diperlukan untuk diperiksa, maka diminta untuk mengirim,” ujarnya.
Batas akhir permohonan pendaftaran sertifikat halal hingga bulan Oktober 2024. Akan tetapi, DKUMKMP Balikpapan tetap membuka pendaftaran walaupun batas waktu sudah ditetapkan, untuk pelayanan tetap dibuka, sama dengan pelayanan sertifikat halal dari Universitas Mulawarman.
Penerbitan sertifikat halal ini diberikan secara gratis oleh Pemerintah khusus bagi pelaku usaha mikro, karena masih ada program sehati satu juta Se Balikpapan. Program ini berjalan selama satu tahun ini.
Sedangkan pelaku usaha kategori kecil, pembuatan sertifikat halal dikenakan biaya sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta, tergantung dari kategori usaha seperti kosmetik, rumah potong hewan maupun pangan.
Sertifikat halal ini memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM maupun konsumen. Dengan adanya sertifikat halal dalam produk menambah kepercayaan dari produk yang dikonsumsi dan konsumen pun mengkonsumsi juga merasa tenang, khususnya untuk umat muslim.
Apalagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Disamping itu juga, kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Adv)