Siapkan Raperda Pilkades, Pansus II DPRD Paser Lakukan Studi Orientasi ke DPMD Tabalong 

by -
Editor: Ardiansyah
Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Paser, melakukan Kunjungan Kerja pada 25 April 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Tabalong. Foto: IST/Humas DPRD Paser
Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Paser, melakukan Kunjungan Kerja pada 25 April 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Tabalong. Foto: IST/Humas DPRD Paser

BorneoFlash.com, TANA PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada pada 25 April 2024 lalu.

 

Ketua Pansus II DPRD Paser, Abdul Azis mengatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi orientasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai referensi untuk melengkapi Perda Pilkades yang tengah digodok. 

 

“Sebenarnya Paser sudah memiliki Perda, namun jika dilihat dari perubahan kedua Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, maka kami juga perlu menyesuaikannya,” kata Azis, Selasa (30/4/2024). 

 

Dalam perubahan UU yang sedang dikerjakan ini, terdapat penyesuaian mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan menjadi 8 tahun. 

 

“Kami memang mempersiapkan untuk Pilkades serentak, namun dengan adanya perubahan itu, tentu kami ingin lebih mengetahui mengetahui mekanismenya di daerah lain seperti penerapan di DPMD Kabupaten Tabalong,” ucapnya. 

 

Hasil kunjungan yang dilakukan, dari DPMD Tabalong belum mendapat informasi terbaru mengenai aturan untuk masa jabatan kepala desa. 

 

“Belum pasti kapan aturan tersebut diberlakukan, misalnya saja nanti setelah Pilkades apakah perpanjangan itu dilakukan atau belum. Kalau semisal terhitung 6 tahun kita mau Pilkades, itu berarti ditambah lagi beberapa tahun mungkin cukup sampai 9 tahun,” kata Azis. 

 

Kabupaten Tabalong, sudah memberlakukan dua metode yaitu pemilihan secara langsung dan metode pemilihan secara elektronik atau evoting. 

 

Azis menjelaskan bahwa mereka sudah melaksanakan pemilihan secara evoting di tiga kecamatan dan dinilai sangat efektif. 

 

“Cuman kalau anggaran di awal itu tidak efisien, karena harus dilakukan pembelian tablet terlebih dahulu. Namun ketika itu terlaksana, maka keunggulan dari evoting ini semua suara sah karena pemilih itu tinggal meng klik foto calon kadesnya,” katanya. 

Baca Juga :  ARSARI Group - PT ITCI Gelar Ritual Besoyong Adat Paser

 

Metode pemilihan evoting tersebut diadopsi dari beberapa desa yang ada di Pulau Jawa, sementara di Provinsi Kalimantan Selatan baru Kabupaten Tabalong yang melaksanakan metode tersebut. 

 

Sementara untuk masalah Perda, sambung Azis Kabupaten Tabalong secara normatif sama saja. 

 

“Karena perda ini cuma mengatur masalah waktunya, kapan bulannya, jumlah desa dan gelombang kedua. Jadi Perda yang ada di Kabupaten Tabalong ini terkait Pilkades, belum ada perubahan dengan tetap mengacu kepada Perda yang lama,” ucapnya. 

 

Sekedar diketahui, Tim Pansus II yang melaksanakan Kunker di DPMD Kabupaten Tabalong diantaranya Abdul Azis, Yairus Pawe, Lamaludin, Eva Sanjaya, Ely Ermayanti, Aspiana, Arlina, Fatur Rahman dan Supian. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.