Libur dan Cuti Bersama Lebaran, BPJS Kesehatan Komitmen Mudahkan Layanan Peserta JKN sampai ke Daerah Tujuan Mudik

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Konferensi Pers peluncuran 'Layanan Program JKN saat Libur Lebaran 2024, Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan' di lantai 2 kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu, (20/3/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian
Konferensi Pers peluncuran 'Layanan Program JKN saat Libur Lebaran 2024, Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan' di lantai 2 kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu, (20/3/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian

Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN tetap dapat melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) pada aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

 

“Jangan lupa bayar iuran tepat waktu, agar status kepesertaan JKN aktif selalu dan supaya terhindar dari denda layanan rawat inap. Bagi Peserta JKN mandiri, jangan lupa membayar iuran sebelum tanggal 10,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bagi pemberi kerja, untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN para pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran.

 

“Dan jika berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN atau KTP atau KK lagi saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” katanya menegaskan.

 

Adapun ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) dan obat kronis saat libur dan cuti bersama lebaran;

– Waktu pengambilan obat PRB/obat Kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal 7 hari kalender

– Membawa resep obat PRB/kronis dan identitas peserta JKN.

– Pengambilan obat PRB/kronis di daerah tujuan mudik di apotek kerja sama terdekat

– Obat kronis dengan resep Iterasi dapat langsung diambil di apotek/instalasi farmasi faskes

 

Mekanisme Pengambilan Obat PRB di Daerah Tujuan Mudik

BPJS Kesehatan yang dengan komitmennya yakni memudahkan peserta JKN dalam mengakses Pelayanan kesehatan yang walaupun sedang dalam berpergian atau mudik, dengan mekanisme sebagai berikut;

 

Peserta membawa Surat Rujuk Balik (SRB) dari FKTP awal kemudian mengunjungi FKTP tujuan mudik. Kemudian peserta dapat menunjukkan SRB ke petugas FKTP setelah itu petugas layanan kesehatan akan memberikan obat PRB.

Baca Juga :  DLH Balikpapan Ubah Metode Pemangkasan Pohon 
Kepala BPJS Kesehatan Sarman Pali'Padang (tengah) bersama Kabid Pelayanan RSUD Beriman Diah Adhyaksanti (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Alwiati berdialog dengan wartawan dalam Konferensi Pers Layanan BPJS Kesehatan saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran, di lantai 2 kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu, (20/3/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala BPJS Kesehatan Sarman Pali’Padang (tengah) bersama Kabid Pelayanan RSUD Beriman Diah Adhyaksanti (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Alwiati berdialog dengan wartawan dalam Konferensi Pers Layanan BPJS Kesehatan saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran, di lantai 2 kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu, (20/3/2024). Foto: BorneoFlash/Ardian

Di akhir Konferensi Pers, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan berpesan, bagi peserta JKN yang rutin mengakses layanan di rumah sakit, jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluwarsa surat rujukannya, dan segera mengurus pembaruan sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur lebaran.

 

“Jaga kesehatan selama bulan puasa. Konsumsi makanan dengan gizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak minum air putih, istirahat yang cukup dan usahakan tetap berolahraga ringan,” kata Sarman Pali’Padang.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.