BorneoFlash.com, Nasional – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diteruskan oleh presiden berikutnya.
Salah satu kebijakan tersebut adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Airlangga menyatakan bahwa mayoritas masyarakat telah memilih untuk melanjutkan kebijakan yang ada. Kebijakan pemerintahan Jokowi akan dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya.
“Pertama-tama, mayoritas masyarakat Indonesia telah memilih untuk melanjutkan kebijakan yang telah ada. Tentu saja, jika kita bicara tentang kelanjutan, program-program yang telah digagas oleh pemerintah akan diteruskan, termasuk kebijakan terkait PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (8/3/2024)dikutip BorneoFlash.com melalui Detik.
Sebagaimana yang telah diketahui, tarif PPN saat ini adalah sebesar 11% sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut akan terus berlanjut hingga mencapai 12% pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% telah diubah menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Kemudian, tarif tersebut akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Pemerintah memiliki wewenang untuk menyesuaikan tarif PPN dengan rentang antara 5% hingga 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah melalui proses pembahasan dengan DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan dalam rentang antara 5% dan 15%,” demikian bunyi pasal tersebut.