BorneoFlash.com, JAKARTA - Tarif
PPN 11 persen
mulai berlaku hari ini, 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani
Indrawati menjelaskan, angka tarif
PPN
yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.
"PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, " kata Sri Mulyani seperti ditulis, Jumat (1/4/2022).
Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).
Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.
"Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan," kata dia.
Daftar Barang Kena PPN 11 Persen
Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:
Barang elektronik
Baju atau pakaian
Sabun dan perlengkapan mandi
Sepatu
Berbagai jenis produk tas
Pulsa telepon dan tagihan internet
Rumah atau hunian
Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar