Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terdapat pula tersangka dengan usia 60 tahun berinisial MH dan korban masih berusia 6 tahun (NI) dengan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, korban disuruh oleh kakak korban berbelanja di warung dekat rumah korban. Lalu korban dipanggil tersangka yang saat itu berdiri di atas rumahnya sambil tersangka mengatakan kepada korban "kami mau uang kah" .
Kemudian korban dibawah masuk ke rumah tersangka. Saat didalam rumah tersangka melakukan aksinya dengan cara mencium pipi dan bibir setelah itu celana korban di buka oleh tersangka MH. Lalu alat kelamin tersangka dimasukkan kedalam alat kelamin korban sambil tersangka mengatakan kepada korban "enak apa enggak" lalu korban menjawab "tidak enak". Selanjutnya korban langsung disuruh pulang oleh tersangka sehingga korban menceritakan kejadian ini ke ibunya.
Perbuatan yang dilakukan ini dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar