Polresta Balikpapan

Kanit PPA Polresta Balikpapan Pesan Masyarakat Balikpapan Jaga Anak dengan Baik

lihat foto
Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan gelar konferensi pers, di Polresta Balikpapan pada hari Selasa (23/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan gelar konferensi pers, di Polresta Balikpapan pada hari Selasa (23/1/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan gelar konferensi pers terkait lima kasus tindak pidana pencabulan serta persetubuhan, yang mana para korban masih anak dibawah umur.

Sebanyak lima tersangka telah berhasil diamankan dengan barang bukti atas tindak pidana tersebut. Yang mana para tersangka mayoritas lanjut usia.

"Ada lima kasus yang akan kita release. Para tersangka sudah berumur juga, ada 66 tahun, ada 56 tahun," jelas Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, di Polresta Balikpapan pada hari Selasa (23/1/2024).

Atas kejadian ini, Ipda Iskandar berharap masyarakat Balikpapan yang mempunyai anak betul-betul bisa menjaga.

Diantara lima kasus tersebut salah satu tersangka dengan usia paling tua yakni usia 66 tahun atas nama S dengan korban yang berusia 12 tahun berinisial SY. Kronologi kejadian pada tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 17:00 Wita, yang mana saat itu korban sedang bermain-main di rumah kontrakan milik tersangka.


Kemudian, pada saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang atau meremas payudara milik korban, awalnya tersangka memanggil korban ke rumah kontrakan milik tersangka dengan kalimat (sini main disini saja nyanyi sama adek-adeknya lalu korban menuju rumah kontrakan milik tersangka yang kebetulan hanya bertetangga saja.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terdapat pula tersangka dengan usia 60 tahun berinisial MH dan korban masih berusia 6 tahun (NI) dengan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, korban disuruh oleh kakak korban berbelanja di warung dekat rumah korban. Lalu korban dipanggil tersangka yang saat itu berdiri di atas rumahnya sambil tersangka mengatakan kepada korban "kami mau uang kah" .

Kemudian korban dibawah masuk ke rumah tersangka. Saat didalam rumah tersangka melakukan aksinya dengan cara mencium pipi dan bibir setelah itu celana korban di buka oleh tersangka MH. Lalu alat kelamin tersangka dimasukkan kedalam alat kelamin korban sambil tersangka mengatakan kepada korban "enak apa enggak" lalu korban menjawab "tidak enak". Selanjutnya korban langsung disuruh pulang oleh tersangka sehingga korban menceritakan kejadian ini ke ibunya.

Perbuatan yang dilakukan ini dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar