Kolaborasi Dishub Mahulu, Pemkab serta PLN UP3 Samarinda Hasilkan PAD Rp 103 Juta, Kadishub: Tingkatkan Lagi dengan PJU

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kadishub Mahulu Fransiskus Xaverius Lawing (Kiri) Saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu dengan PLN UP3 Samarinda, pada Rabu (6/12/2023) di Samarinda. Foto: HO/Dishub Mahulu.
Kadishub Mahulu Fransiskus Xaverius Lawing (Kiri) Saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu dengan PLN UP3 Samarinda, pada Rabu (6/12/2023) di Samarinda. Foto: HO/Dishub Mahulu.

BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah berkolaborasi bersama rekan-rekan dari OPD terkait yaitu dari BPKAD, Bappenda, BPPD, dan juga Bagian Hukum duduk satu meja dengan PT PLN UP3 Samarinda pada 28 Agustus 2023 di Samarinda.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Mahulu Fransiskus Xaverius Lawing, menyampaikan laporannya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu, pada Rabu (6/12/2023) di Samarinda.

 

“Dengan kolaborasi tersebut juga dapat kami informasikan Pendapatan Asli Daerah yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu per/tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp 103.318.368, -,” kata Fransiskus.

 

Sebelumnya ia menyampaikan maksud dan tujuan dari acara Penandatangan PKS pada 6 Desember 2023 ini, yaitu dalam rangka memberikan pelayanan penyediaan kebutuhan Masyarakat akan ketersediaan:

  1. Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, meningkatkan Kenyamanan dan Keselamatan dalam berkendara pada malam hari; 
  2. Sebagai salah satu sarana/faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari.
  3. Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi.

 

Namun tidak hanya itu, melalui PKS ini juga menitik beratkan akan Kerjasama yang positif yaitu:

  1. Untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PPJ.
  2. Untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah
  3. Untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi.
  4. Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik PT PLN melalui meterisasi PJU.
  5. Perencanaan dan pengembangan PJU dan Mekanisme Update data survey daya / titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pemerintah Daerah.
  6. Percepatan penyambungan atau perubahan daya PJU.
  7. Memastikan kesesuaian data antara daya terkontrak dengan daya/titik lampu penerangan jalan umum yang terpasang di lapangan.
  8. Memastikan tidak ada perbedaan data PJU yang dimiliki 
  9. Memastikan energi yang tercatat dan terukur.
Baca Juga :  Peduli Terhadap Lingkungan, KPUC Gelar Kerja Bakti di Monpera

 

“Sehingga kedepan melalui Penerangan Jalan Umum selain dalam rangka meningkatkan Pelayanan “Public Goods” namun juga dapat lebih memacu dan memaksimalkan PAD Bersama rekan-rekan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Mahulu” ucap FX Lawing menyampaikan laporan dan sambutan di Penandatangan PKS. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.