BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.
Wakil Kepala(Waka) Polres Kubar, Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan ini adalah kerjasama dari Tim Gabungan Sat Intelijen Pengamanan dan Satreskrim Polres Kubar beserta Kepolisian Sektor (Polsek) Damai.
Disebutkannya bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18:30 Wita. Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yang mana sama-sama berdomisili di RT 5 Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan. Dan Pelaku sendiri berinisial R (19) sedangkan korban berinisial RS, keduanya merupakan karyawan swasta.
"Tindakan kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain telah diungkap oleh tim gabungan dari Polres Kubar. Dimana untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Kubar," ungkapnya kepada awak media dalam press rilis di Mako Polres Kubar didampingi oleh Kasat Intelkam, Kanit Pidum, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Kamis, (19/10/2023).
Kemudian diuraikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Asriadi, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan laporan, kepolisian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat kerjasama dengan pihak Polsek dan didukung oleh tokoh masyarakat setempat.
Polres Kutai Barat berhasil berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada di rumah orangtuanya.
"Pihak orang tuanya cukup kooperatif setelah diberikan penjelasan oleh tim, kemudian orang tuanya menyerahkan pelaku untuk menjalani proses hukum di Polres Kutai Barat," katanya.
Pada kejadian tersebut Barang Bukti (BB) yang telah diamankan yaitu 2 mandau, 2 baju, 1 pasang sandal, botol minuman, 2 sepeda motor dan juga bensin beserta jerigen.
Alat bukti yang didapatkan merupakan hasil dari pemeriksaan kepada para saksi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan proses penahanan di Polres Kubar.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa yang melatar belakangi kejadian pembunuhan ini yakni diawali dengan adanya kegiatan minuman keras oleh pelaku maupun korban beserta dengan dua orang saksi.
"Setelah membeli minuman berupa arak dua botol. Kemudian habis 2 botol itu, korban meminta minuman ditambah lagi, oleh pihak pelaku membelikan kembali," kata Kasat Reskrim AKP Asriadi.
Namun setelah membeli terjadi percekcokan dan akhirnya pihak korban meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya diberikan kepada pelaku.
Pada pembelian kedua minuman keras tadi oleh korban tidak ikut minum dan pelaku pun merasa tersinggung karena telah dibentak-bentak oleh korban.
Akhirnya pelaku tidak memberikan uang tapi korban meminta untuk membelikan bensin karena merasa bahwa motornya kehabisan bensin.
Pelaku pun berangkat untuk membelikan bensin. Namun, setelah membeli bensin ke rumah seorang saksi berinisial F, pelaku mengambil parang, karena korban tadi sudah memberikan ancaman kepada pelaku.
Sehingga pelaku mengambil parang dan setibanya di TKP tepatnya pinggir Sungai Unut di Kampung Intu Lingau. Disitu ada saksi beserta dengan pelaku.
"Saat pelaku datang menyerahkan bensin bukan disambut baik oleh korban, namun korban masih marah-marah karena hanya dibelikan 3 liter saja. Inilah yang dibelikan oleh pihak pelaku namun korban tidak menerimanya tetap meminta bahwa uangnya tidak senilai itu dengan yang dibelikan," kata Asriadi.
Perdebatan tersebut menghasilkan pertikaian, pelaku berhasil menebas saudara RS sebanyak dua kali di bagian leher belakang.
"Pada saat percekcokan itu korban mencoba untuk mencabut parangnya tapi pelaku sudah lebih dulu menyiapkan parang, lalu menimpas dibagian sebelah kiri. Pada saat itu korban pun sempat melakukan perlawanan namun tebasan dari korban kepada pelaku tidak mengenai. Dan bahkan oleh korban sempat melarikan diri dan terjatuh. Dan disitulah pihak tersangka kembali melepaskan tebasan kepada korban dan mengenai bagian leher bagian belakang dan dilakukan sebanyak dua kali. Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian meninggalkan tempat dan mengambil motornya. Namun karena saat itu motornya tidak bisa hidup ditinggal begitu saja dengan berjalan kaki pulang kerumah," kata Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang dikenakan pada kasus tindak pidana pembunuhan tersebut yaitu masuk pada pasal 340 subsider 338 KUHP Pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar