BorneoFlash.com, SENDAWAR – Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P (48) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Iriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan Anggota Polsek Bentian Besar dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Areng Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat, Selasa 17 Oktober 2023, sekitar pukul 23.05 Wita.
Selain itu, sambungnya, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 35 Poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan bruto 8,1 gram.
Awalnya Anggota Polsek Bentian Besar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Areng tersebut ada peredaran sabu, dan berdasar laporan tersebut anggota Polsek Bentian Besar melaksanakan penyelidikan.
Anggota Polsek mencurigai dan mendatangi sebuah pondok dan menemukan (P) dengan gelagat yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan pada (P).
Dan alhasil ditemukan 5 Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,1 gram, uang sebanyak Rp 1.300.000 dan 1 buah HP Nokia warna putih dengan yang ditemukan di dalam tas Slempang warna hitam yang dipegang (P).
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di pondok yang ditempati dan ditemukan 30 poket kecil lainnya yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik kecil warna dengan berat kotor 6,9 Gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.