Tersangka D mengakui kepemilikan narkotika tersebut milik dari D dan EY yang didapatkan dengan cara membeli melalui perantara HA dari seseorang yang bernama J.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,3 Gr.
“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku D, HA EY, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun."
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ucap Wawan Gunawan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar