Polres Kutai Barat

Satresnarkoba Polres Kubar Kembali Amankan 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu

lihat foto
Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika pada Senin (16/10/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika pada Senin (16/10/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu melalui pengembangan dan penyidikan.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan, didapatkan 3 orang tersangka berinisial D 41 tahun, HA 30 tahun dan EY 25 tahun.

Satresnarkoba melakukan penyidikan pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar jam 19.30 Wita, di Gang Kuburan Muslim Mentiwan Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kubar.

Awalnya Anggota mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di gang tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terlihat 1 unit Mitsubishi Triton warna putih memasuki Gang Kuburan Muslim.

Selanjutnya terlihat 2 orang turun dari mobil tersebut yang selanjutnya diketahui tersangka D dan tersangka EY terlihat mencari sesuatu di sekitaran pohon bambu dan saat tersebut tersangka D mengambil sesuatu dari atas tanah.


Saat akan kembali ke mobil yang dikendarai oleh HA langsung dilakukan penangkapan dan di tangan sebelah kanan tersangka D ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna bening.

Tersangka D mengakui kepemilikan narkotika tersebut milik dari D dan EY yang didapatkan dengan cara membeli melalui perantara HA dari seseorang yang bernama J.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 1 (Satu) Poket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,3 Gr.

“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku D, HA EY, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun."

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ucap Wawan Gunawan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar