BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu melalui pengembangan dan penyidikan.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan, didapatkan 3 orang tersangka berinisial D 41 tahun, HA 30 tahun dan EY 25 tahun.
Satresnarkoba melakukan penyidikan pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar jam 19.30 Wita, di Gang Kuburan Muslim Mentiwan Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kubar.
Awalnya Anggota mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di gang tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terlihat 1 unit Mitsubishi Triton warna putih memasuki Gang Kuburan Muslim.
Selanjutnya terlihat 2 orang turun dari mobil tersebut yang selanjutnya diketahui tersangka D dan tersangka EY terlihat mencari sesuatu di sekitaran pohon bambu dan saat tersebut tersangka D mengambil sesuatu dari atas tanah.