BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Jempang Resor Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan satu orang di pelaku penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial KS, Warga Kampung Muara Tae diduga melakukan kejahatan dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di Camp Baru Kampung Muara Tae kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Jempang IPTU Sunarto menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu, pada Kamis (05/10/2023).
Pada Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 wita, sebelumnya anggota Polsek Jempang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama KS ‘pemain’ narkotika yang diduga jenis shabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Jempang melakukan penyelidikan di Camp Baru, dan melakukan penyelidikan. Melihat saudara KS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah setelah itu kemudian anggota polsek jempang langsung menghadang dan melakukan penangkapan.
Setelah digeledah, terdapat 1 buah bekas bungkus rokok terjatuh dari dashboard samping kiri sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Anggota Polsek Jempang memerintahkan tersangka untuk mengambil dan membuka serta mengeluarkan isi dari 1 bungkus rokok tersebut setelah dikeluarkan isinya terdapat plastik bekas bungkus minuman sachet yang berisi 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.
Selain itu, 1 unit HP serta 1 unit sepeda motor dengan kunci kontak milik tersangka yang selanjutnya dijadikan barang bukti diamankan di Polsek Jempang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.