Berita Nasional

KPPU Bentuk Satuan Tugas Tangani Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

lihat foto
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech

Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan, KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor

pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending," jelasnya melalui siaran pers pada hari Rabu (4/10/2023).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur. Foto: HO.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur. Foto: HO.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi

melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar