Berita Kota Balikpapan

Gejolak di Pulau Rempang, Berikut 4 Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Balikpapan dalam Aksi Damai 

lihat foto
Forum Umat Islam Balikpapan yang tergabung dari beberapa komunitas mengadakan aksi damai long march dari halaman parkir Ace Hardware menuju Pertigaan Plaza Balikpapan pada Ahad pagi, (24/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Forum Umat Islam Balikpapan yang tergabung dari beberapa komunitas mengadakan aksi damai long march dari halaman parkir Ace Hardware menuju Pertigaan Plaza Balikpapan pada Ahad pagi, (24/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Gejolak di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau sejak 7 September 2023 lalu, turut mengundang simpati masyarakat di Balikpapan.

Forum Umat Islam Balikpapan yang tergabung dari beberapa komunitas ini mengadakan aksi damai. Aksi long march yang dimulai dari halaman parkir Ace Hardware menuju Pertigaan Plaza Balikpapan berlangsung tertib pada Ahad pagi, (24/9/2023).

Koordinator Aksi, Deden Wardana mengatakan aksi tersebut adalah bentuk kepedulian untuk korban yang ditimbulkan akibat bentrokan yang terjadi antara warga setempat dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam.

Diketahui, warga Rempang menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Namun, Pemerintah tetap mengharuskan mereka pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah.

Pemerintah pun mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang.

Menyikapi yang terjadi pada rakyat dan tanah melayu di Rempang, Kepulauan Riau. Dalam aksi damai oleh Forum Umat Islam Balikpapan menyampaikan 4 pernyataan sebagai berikut;

Pertama, bahwa Rakyat Melayu Rempang memiliki hak atas tanahnya. Mereka telah menempati ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.


Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat melayu (kampung tua) dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administratif dan pengelolaan. Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Kedua, bahwa kami mendesak Pemerintah agar proyek Rempang Eco-City dicabut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kami merasa heran dengan Pemerintah yang terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang. Negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka;

Ketiga, bahwa kami mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.

Keempat, bahwa Pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pemerintah Negara Indonesia mesti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Seluruh komponen harus dilindungi mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan," ucap Koordinator Aksi saat berorasi.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar