Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

oleh -
Editor: Ardiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: HO/CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: HO/CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. 

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.

Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurun waktu 2009-2040.

“Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia,” ungkap Firli.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.