Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

lihat foto
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa (12/09/2023). Foto: HO/HUMAS MENPANRB
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa (12/09/2023). Foto: HO/HUMAS MENPANRB

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Dikutip BorneoFlash.com dari Laman menpan.go.id Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024:
  • Libur Nasional Tahun 2024

    1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

    8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

    10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

    29 Maret: Wafat Isa Al Masih

    31 Maret: Hari Paskah

    10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    1 Mei: Hari Buruh Internasional

    9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

    23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

    1 Juni: Hari Lahir Pancasila

    17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

    7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

    17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

    16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

    25 Desember : Hari Raya Natal

  • Cuti Bersama 2024

    9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

    8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

    24 Mei: Hari Raya Waisak

    18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

    26 Desember: Hari Raya Natal

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar