Kristin Palentina menerangkan bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yakni terkait Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Dimana agar karang taruna dapat memahami prinsip, tujuan serta tugas dan fungsi dari Karang Taruna.
Dijelaskannya dalam materi bahwa karang taruna sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Oleh karena itu sebagai karang taruna harus memiliki prinsip dalam menjalankan tugasnya yaitu berjiwa sosial, mandiri, dan memiliki rasa kebersamaan serta aktif berpartisipasi.
Yang mana bertujuan mewujudkan kesejahteraan Sosial, mengembangkan potensi jiwa semangat wirausaha, memotivasi generasi muda menjadi perekat kesatuan dan saling bersinergi.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Kecamatan dalam mengadakan kegiatan ini harapannya kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin kedepannya,” kata Kabid PSPFM dan Penyuluh Ahli Muda KKRS.
Sementara itu, disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Sekolaq Darat berharap organisasi karang taruna ini dapat memberi efek positif kepada masyarakat umum.
“Semoga pertemuan hari ini memberi hasil yang positif dan bermanfaat bagi karang taruna,” ucapnya.