BorneoFlash.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada 7 korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). Hal itu dikarenakan kesalahan terjadi pada korban sendiri yang melawan arus.
Keputusan tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.