“Saya nggak minta donasi tapi tolong pemerintah bantu orang-orang kecil seperti saya agar bisa melakukan operasi bagaimana caranya,” sambungnya.
Tanggapan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa memang alat protesa pembuluh aorta dan katup aorta tidak masuk ke dalam skema yang ditanggung.
Namun, pihaknya memastikan bahwa akan tetap menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis, termasuk pada pelayanan tindakan pada penyakit sakit jantung.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kabar terkait kondisi pasien I.
Saat ini BPJS Kesehatan tengah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit membahas pelayanan yang dapat diberikan pada pasien I.
“Dari penelusuran BPJS Kesehatan terkait yang telah beredar melalui media sosial Twitter dimaksud, pasien tersebut awalnya dirawat di Rumah Sakit Medika BSD kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” kata Ardi ketika dilansir BorneoFlash.com dari laman Detikcom, Sabtu (19/8/2023).
“Saat ini BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita terkait pelayanan pasien tersebut dapat dilayani dan dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan prosedur yang berlaku,” katanya.