“Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk didalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan,” kata Chandra.
Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan memberikan upah diatas Upah Minimum Kota.
“Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya,” ucapnya.
“Selain upah diatas upah minimum yang ditentukan Pemerintah Daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya,” ucap Chandra.
Rata-rata Upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan kepada TAD pada tahun 2023 ini sekitar 32,7% untuk kelompok upah terendah sampai 62,5% untuk kelompok tertinggi diatas UMR Kota Balikpapan. Ada 7 kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaanya.
“Jika kita lihat tren kenaikan upah selama 3 tahun di Kota Balikpapan. Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153%, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164%,” ucap Chandra.
Chandra juga mengharapkan agar forum-forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua pihak.
“Semoga komunikasi yang baik terus dapat dijalankan dan tentunya melalui saluran-saluran yang diatur perundang-undangan,” kata Chandra. (*)