Dalam MoU tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran dan kepedulian tentang hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara kedua belah pihak.
Inklusi Kesadaran Pajak merupakan usaha yang dilakukan oleh DJP bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan, untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran, dan perbukuan.
Adapun mata kuliah wajib umum yang akan disertakan nilai-nilai kesadaran pajak antara lain Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada perluasan pada mata kuliah lain di kemudian hari.
Pada lokakarya ini, para tenaga pendidik diberikan materi tentang overview kesadaran pajak dan panduan dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester. Inklusi kesadaran pajakakan dilaksanakan oleh para tenaga pendidik dengan langkah mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam kurikulum/pembelajaran.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar