BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di beberapa titik di wilayah Balikpapan, masih ditemui kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Kelangkaan yang terjadi ini bukan kali pertama yang dialami kota Balikpapan. Tentu dengan kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi ini mengganggu aktivitas ekonomi di Balikpapan.
Terkait dengan kondisi ini, Kepala Kanwil V Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, FY. Andriyanto mewanti-wanti kepada berbagai pihak untuk tidak mempermainkan harga maupun stok gas LPG 3 Kg bersubsidi.
KPPU Kanwil 5 KPPU Balikpapan tidak segan untuk mengambil ranah hukum berdasarkan UU 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bila ada potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi.
“Kita akan mengundang Pertamina untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi ini, adapun yang kami lakukan saat ini adalah monitoring harga gas LPG 3 kg bersubsidi dan ketersediaannya,”jelas Andriyanto melalui siaran pers pada hari Selasa 18 Juli 2023.
Terkait dengan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha, dijelaskan bahwa KPPU secara terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat, selain itu KPPU juga bisa melakukan penelitian inisiatif terkait kondisi kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi.