Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).
KPK lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Andhi Pramono diduga secara sengaja menyembunyikan hingga mengalihkan aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Senin (12/6).
"Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar