DPRD Kota Bontang

Dewan Desak Pemkot Perjelas Status Aset Rumah Dinas Pensiunan ASN di Bontang

lihat foto
Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BONTANG - Polemik rumah dinas pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Awang Long, Bontang Utara, terus bergulir.

Pasalnya, rumah yang ditinggali sejak tahun 1995 diminta untuk segera dikosongkan karena telah menjadi temuan BPK terkait penguasaan aset milik pemerintah terhadap seseorang.

Atas kondisi tersebut, rombongan komisi II DPRD Bontang melakukan tinjauan lapangan ke belasan rumah pensiunan ASN tersebut.

Sebelumnya, diketahui rumah tersebut telah ditempati sejak pemerintahan Kutai Kartanegara.

Namun pada tahun 1999, terjadi transisi Bontang menjadi kota administratif,

Status aset tersebut pun dilimpahkan ke Pemkot Bontang.

Pada tahun 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli.

Namun usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pensiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.

Kemudian di tahun 2014, para mantan ASN itu kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.

Namun bukanya mendapat respon, 2 tahun setelahnya Pemkot Bontang justru menyurati para mantan ASN itu agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.

Sebab di tahun 2016, BPK melakukan audit atas kepemilikan aset milik Pemkot Bontang.

Saat melakukan audit, BPK mendapati aset milik Pemkot Bontang yang dikuasai hak pribadi.


Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, polemik ini telah lama bergulir namun hingga saat ini belum menemukan solusi.

“Sebenarnya sudah beberapa kali kami RDP kan di kantor, pada dasarnya pihak BPK tidak melarang tapi tidak juga mengiyakan, kalau misalnya sesuai dengan regulasi dan terkhusus bila ada perwali yang membackup maka aset yang dimiliki pemerintah kota Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang menempati pada saat masih bertugas”, ucapnya.

Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.

“Komisi II memperjuangkan untuk mencari solusi, tapi memang selama ini mentok di aset,” kata Rustam.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna menuturkan, berdasarkan UU 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten/kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut masuk dalam golongan berapa.

“Sesuai UU 47 itu, secara otomatis juga (aset) berpindah. Sudah tercatat, hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” jelasnya.

Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Ditambahkan Asisten II Pemkot Bontang. Lukman, pihak pemerintah Kota Bontang akan berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentu dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan, teman – teman aset juga sudah sampai ke Mendagri. Intinya kita cari solusi terbaik untuk semua pihak”, kata Lukman.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar