BorneoFlash.com, SENDAWAR - Seorang pemuda dari Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat (Kubar) berinisial HP terciduk sedang asik transaksi sabu di kawasan komplek perkantoran DPRD Kabupaten Kutai Barat.
HP diciduk oleh jajaran tim Sat Samapta Polres Kubar yang sedang melakukan kegiatan patroli sepeda motor rutin di wilayah hukum Polres Kubar pada Selasa Malam (6/6/2023).
Kasat Samapta Polres Kubar, AKP Costa Sabam Martua Siahaan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Barat beserta seluruh barang buktinya.
"Tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Costa Sabam Martua Siahaan.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan itu kemudian menjelaskan penangkapan terhadap tersangka HP bermula saat anggotanya sedang melakukan kegiatan patroli rutin sepeda motor di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Saat melintas di kawasan kompleks perkantoran DPRD Kubar, anggota patroli mendapati tersangka HP dengan gelagat yang mencurigakan. Anggota patroli Sat Samapta Polres Kubar kemudian menghampiri HP untuk menanyakan sedang apa di tempat yang sepi dan gelap-gelapan itu.
Petugas curiga dengan gelagat HP kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati sebuah bekas tutup botol minuman serta dua buah sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca yang disimpan pelaku di saku celananya sebelah kiri.
Tak sampai disitu, petugas yang makin curiga kemudian melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi atau Handphone milik pelaku dan mendapati peta lokasi (sharelock) yang dikirim oleh seseorang dengan keterangan mengambil sabu di tempat tersebut.
Selanjutnya anggota patroli berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan pencarian terhadap narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam lokasi atau peta yang ada dalam handphone pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pencarian dan saat tersebut ditemukan 1 buah potongan sedotan warna bening dan selanjutnya saudara HP diminta untuk mengambil potongan sedotan warna bening tersebut dan setelah dibuka terdapat 1 buah alumunium foil warna gold dan saat dibuka di dalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat dipertanyakan kepemilikan barang haram tersebut, pelaku HP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang belum sempat diambil setelah dipesan dari seseorang berinisial IK di Tenggarong.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar