BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Status sopir truk kontainer bernama Taufiq Nugroho (36) warga Jakarta yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara kendaraan roda dua di jalan muara rapak, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dan pengungkapan sejumlah pembuktian.
“Tadi malam yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Setelah ada sejumlah pembuktian, akhirnya statusnya kita naikan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” jelas Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka hanya memiliki Sim A dan tidak memiliki Sim B2 umum yang harusnya digunakan sebagai pengendara truk dan KIR truk sudah lama mati sejak bulan April 2022. Tak hanya itu, muatan yang dibawa pun melebihi 11,7 ton. Ini bukti yang ditemukan saat pemeriksaan, sehingga sopir ditetapkan jadi tersangka.
Atas perbuatannya itu dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta. Namun, saat ini tersangka akan ditahan pada sel terpisah, karena dinyatakan positif Covid-19, usai dilakukan swab antigen.
Ropiyani menjelaskan bahwa kejadian bermula saat truk roda 10 berjenis self loader dengan nomor polisi KT 8846 AJ dari arah Kariangau Kaltim Terminal (KKT), menuju ke wilayah Kampung Baru melewati jalan turunan muara rapak.
Saat kendaraan berada di jalan menurun, tepatnya di depan hotel mahakam kendaraan roda 10 itu mengalami kegagalan fungsi rem dimana minyak rem mengalami kebocoran, sehingga tidak bisa dikendalikan.