Kumpulkan Data Terkait UU Nomor 41 Tahun 2009, BPIP RI Kunker ke Pemkot Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Direktur PRKR BPIP Drs R.D.M.Johan J.U
Direktur PRKR BPIP Drs R.D.M.Johan J.U

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jumat (14/4/2023).

ini bertujuan berkoordinasi terkait pengumpulan data lanjutan dalam rangka penyusunan kajian dan rekomendasi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Tujuan kami kesini adalah salah satunya  mengumpulkan data mengenai alih lahan pertanian pangan, khususnya yang berkaitan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2009,” jelas Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi (PRKR) BPIP Drs R.D.M.Johan J.U kepada awak media usai kunjungan kerja di Balai Kota.

Kedua membahas masalah mengenai persiapan dari pemerintah kota Balikpapan untuk mengantisipasi menjadi serambi Ibu Kota Negara (IKN) yang akan datang. 

“Kami dari BPIP punya tugas pokok, untuk mengkaji semua peraturan maupun produk hukum, baik itu peraturan atau kebijakan yang bisa kita lihat, apakah sudah selaras dengan Pancasila atau bertentangan dengan Pancasila. Biasanya banyak peraturan-peraturan yang kami kaji bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Ini peraturan yang dibuat dari tahun 2000 sampai saat ini, karena adanya penghilangan pengajaran pancasila dibangku -bangku perguruan tinggi maupun sekolah. Sejak tahun 2003 karena adanya UU Nomor 20 tahun 2003.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.