Sementara itu, Brigadir MH dan Bripda AMP tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut, namun Kapolres memastikan bahwa keduanya telah resmi dipecat dan bukan lagi bagian daripada anggota kepolisian.
Meski begitu, Kapolres tidak menjelaskan jenis pelanggaran atau kasus apa yang melatarbelakangi pemecatan bekas anak buahnya tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa PTDH terhadap kedua personel itu sudah melalui proses panjang yaitu melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Keputusannya Brigadir MH dan Bripda AMP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 Ayat 1 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keduanya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.