Polres Kutai Barat

Langgar Disiplin Kode Etik Profesi, Dua Anggota Personil Polres Kutai Barat Disanksi PTDH

lihat foto
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman memimpin kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Kutai Barat. 

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, dua anggota personil Polri yang berdinas di lingkungan Polres Kutai Barat diberi sanksi PTDH. Kedua anggota tersebut diketahui berinisial Brigadir MH dan Bripda AMP.

Pemberhentian anggota Polri itu ditandai dengan pencoretan foto kedua anggota tersebut oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menggunakan tinta warna merah saat kegiatan apel pagi sekaligus upacara PTDH di Mako Polres Kubar, Jl. Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok.

AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pemecatan kedua anggota Polres Kutai Barat itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/180/III/2023 dan surat Nomor Kep/182/III/2023, Tanggal 15 Maret 2023.

Kapolres mengaku dirinya sebenarnya sangat prihatin jika harus memberhentikan dua personilnya itu apalagi dengan cara PTDH. Akan tetapi pemberhentian itu juga karena ulah perbuatan dari personil yang bersangkutan.

"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga," ujar AKBP Heri Rusyaman, " Rabu (5/4/2023).


Sementara itu, Brigadir MH dan Bripda AMP tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut, namun Kapolres memastikan bahwa keduanya telah resmi dipecat dan bukan lagi bagian daripada anggota kepolisian.

Meski begitu, Kapolres tidak menjelaskan jenis pelanggaran atau kasus apa yang melatarbelakangi pemecatan bekas anak buahnya tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa PTDH terhadap kedua personel itu sudah melalui proses panjang yaitu melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusannya Brigadir MH dan Bripda AMP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 Ayat 1 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melakukan pencoretan foto personel Polres Kutai Barat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melakukan pencoretan foto personel Polres Kutai Barat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres mengaku tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar