BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi berprestasi akademik yang berasal dari Kota Balikpapan untuk mendaftar dan mengikuti program Beasiswa Stimulan Pendidikan Tinggi
Pengumuman Pendaftaran Beasiswa Stimulan Kota Balikpapan Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Beasiswa Stimulan Pendidikan Tinggi.
Beasiswa Stimulan Kota Balikpapan Tahun 2023 di tetapkan sebanyak 838 Kuota Penerimaan Beasiswa
Kapan Pendaftaran Beasiswa Stimulan Pemkot Balikpapan Tahun 2023 ?
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 April pukul 09.00 WITA hingga tanggal 28 April 2023 pukul 24.00 WITA.
Berikut Adalah Tahapan Beasiswa Stimulan Pemkot Balikpapan Tahun 2023:
TAHAP 1 (kesatu)
- Pengumuman Pendaftaran
- Pendaftaran Online
- Verifikasi dan seleksi nilai Kartu hasil Studi (KHS)
- Pengumuman hasil verifikasi dan seleksi tahap 1 (kesatu)
TAHAP II (kedua)
- Penerimaan berkas administrasi bagi pendaftar yang masuk dalam kuota
- Verifikasi berkas yang masuk dalam kuota
- Pengumuman pendaftar hasil verifikasi dan pengumuman pendaftaran peserta pengganti (apabila ada)
Tahap III( Ketiga)
- Penerimaan berkas pendaftar pengganti sebanyak berkas yang tidak memenuhi syarat pada tahap kedua
- Verifikasi berkas pendaftar pengganti
- Pengumuman pendaftar pengganti hasil verifikasi
TAHAP IV (Keempat)
- Pengumuman penerima beasiswa yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Balikpapan
- Proses Pencairan beasiswa melalui transfer dana kepada penerima beasiswa
TAHAP VI(Kelima)
- Proses Transfer Dana Kepada Pihak Penerima Beasiswa
Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan Beasiswa
Tahap I (Pertama)
Pendaftaran online dilakukan dengan cara berikut:
Mengisi formulir pendaftaran online dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk Kota Balikpapan serta Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil Terakhir (Tahun Akademik 2022/2023)
Ketentuan Nilai Indeks Prestasi:
Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,75;
- Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,00;
- Kedokteran Umum dan Gigi minimal 2,50.
Ketentuan Semester:
Diploma III setinggi-tingginya semester 5;
- Diploma IV/Sarjana (S1) setinggi-tingginya semester 7;
- Magister (S2) dan Doktoral (S3) setinggi-tingginya semester 3.
Minimal akreditasi program studi untuk Diploma, Sarjana, Magister dan Doktoral adalah "B" atau Baik Sekali.
Tahap II (Kedua)
Penyampaian berkas dilakukan bagi pendaftar yang nilai KHS-nya masuk pada kuota sesuai jenjang pendidikan, dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:
Mengisi/mencetak Formulir Pendaftaran Tahap Kedua, dengan melampirkan:
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Balikpapan;
Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah terbaru semester berjalan dari perguruan tinggi;
Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari perguruan tinggi (dengan nama pejabat, tanda tangan asli dan stempel basah) atau salinan Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan BAN PT.
Asli nilai KHS semester ganjil terakhir (tahun akademik 2022/2023) atau transkrip nilai dari Perguruan Tinggi.
Foto kopi buku tabungan bank yang masih aktif atas nama pendaftar/pemohon;
-
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar/pemohon di atas materai Rp. 10.000 dan disaksikan oleh pihak perguruan tinggi yang bersangkutan (termasuk nama pejabat, tanda tangan asli, dan stempel basah) diperlukan untuk menunjukkan bahwa pendaftar tidak menerima beasiswa dari sumber lain baik dari pemerintah maupun lembaga swasta.
-
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar/pemohon di atas materai Rp. 10.000 dan disaksikan oleh orang tua/wali, kecuali bagi yang telah menikah, ditandatangani oleh suami/istri, diperlukan untuk menunjukkan bahwa pendaftar tidak menjadi pengedar atau pemakai NARKOBA dan tidak merokok aktif.
Semua dokumen dimasukkan ke dalam map dengan warna sebagai berikut:
Program Diploma III (D3) menggunakan map berwarna hijau;
Program Diploma IV (D4) dan Sarjana (S1) menggunakan map berwarna merah;
Program Sarjana (S1) khusus (kedokteran dan kedokteran gigi) menggunakan map berwarna kuning;
Program Magister (S2) menggunakan map berwarna biru;
Program Doktoral (S3) menggunakan map berwarna putih.
Tahap III (Ketiga)
Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Wali Kota Balikpapan akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pendaftar yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, atas nama Pemerintah Kota Balikpapan.
Hasil Seleksi Beasiswa Tahap III
- Jika pada tahap kedua peserta yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan gugur, maka, nilai KHS tertinggi di bawahnya akan menggantikan berkas.
- Penggantian tersebut dilakukan Sesuai kuota pendaftar yang gugur/tidak memenuhi syarat setiap jenjang pendidikan, sesuai dengan berkas dan warna map.
- Jadwal pengumpulan berkas akan di umumkan menyusul.
Tahap IV (Keempat)
Pemerintah Kota Balikpapan akan mengumumkan calon penerima beasiswa melalui situs website dan papan pengumuman di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Wali Kota Balikpapan.
Tahap V (Kelima):
Pemerintah akan mentransfer dana kepada Penerima Beasiswa Stimulan Pendidikan Tinggi Tahun 2023.
Pembatalan Penerimaan Beasiswa Stimulan Dapat di batalkan apabila:
- Meninggal dunia
- Melakukan Pelanggaran Pidana yang di nyatakan oleh pihak kepolisian
- Mengundurkan diri
Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi Stimulan Kota Balikpapan dapat di Akses di Beasiswa.balikpapan.go.id
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar