Berita Nasional Terkini

THR PNS 2023 Dicairkan 4 April, Sri Mulyani Sampaikan 6 Poin Penting

Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual penyampaian THR PNS yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.
Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual penyampaian THR PNS yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.

Selain itu, anggaran tersebut diberikan kepada pensiunan ke-13 dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri dengan memenuhi kewajiban melalui pembayaran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.

3. THR PNS 2023 Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sri Mulyani yakin bahwa pembayaran THR mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen sampai 5,3 persen dalam kuartal I-2023. Ia berharap penyaluran THR dan Gaji ke-13 dapat terus mempertahankan momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. 4. THR PNS 2023 Masih Sama dengan Tahun Lalu Pemerintah menetapkan bahwa THR PNS pada tahun 2023 sebesar satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen dan tunjangan melekat setiap bulan. 5. Pembayaran THR PNS 2023 Dilakukan H-10 Lebaran Pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya pada lebaran 2023 diberikan mulai dari H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, tepatnya pada 4 April 2023. Sementara itu, apabila pencairan THR terkendala masalah teknis maka pencairan dilakukan setelah lebaran. 6. Guru dan Dosen Mendapat Tunjangan Profesi Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen pada tahun ini guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil). Sri Mulyani menjelaskan bahwa guru dan dosen akan memperoleh 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya yang 'istimewa' untuk tenaga pengajar guru dan dosen perguruan tinggi ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun. Nah itu dia enam poin utama mengenai Sri Mulyani yang mengumumkan THR PNS 2023 yang harus diketahui pegawai negeri sipil karena semuanya berhak mendapatkan THR.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar