BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo; Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra dan Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks, pada konferensi pers Polda Kaltim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (31/3/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka berinisial IK alias SS berusia 24 tahun diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltim di Kosan Jalan Mekarsari RT 32, RW 25 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada hari Selasa (28/3/2023) pukul 21:00 WITA.
“Tim patroli siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platform media sosial Twitter,” ujarnya.
Modus pelaku dengan mengunggah video persetubuhan sesama jenis kelamin, pada akun media sosial milik pelaku yang berdurasi 30 detik dengan viewer 13.400 orang, pada tanggal 21 Februari 2023. “Motivasi pelaku mengunggah video tersebut agar mendapatkan tamu atau pelanggan,” ucapnya.
Dengan barang bukti satu buah akun Twitter, satu buah Sim card provider dan satu buah handphone, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) JO pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Atau pasal 29 JO pasal 4 ayat (1) Huruf A, D dan E Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan maksimal 12 tahun atau pidana denda Rp 250 juta hingga maksimal Rp 6 miliar.