Polda Kaltim

Modus Makin Beragam, Polda Kaltim Amankan "Pemain" Twitter di Balikpapan

lihat foto
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks, pada konferensi pers Polda Kaltim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (31
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks, pada konferensi pers Polda Kaltim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (31/3/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang

Informasi dan Transaksi Elektronik (

ITE).

Pengungkapan disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo; Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra dan Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks, pada konferensi pers Polda Kaltim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (31/3/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka berinisial IK alias SS berusia 24 tahun diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltim di Kosan Jalan Mekarsari RT 32, RW 25 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada hari Selasa (28/3/2023) pukul 21:00 WITA.

"Tim patroli siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platform media sosial Twitter," ujarnya.

Modus pelaku dengan mengunggah video persetubuhan sesama jenis kelamin, pada akun media sosial milik pelaku yang berdurasi 30 detik dengan viewer 13.400 orang, pada tanggal 21 Februari 2023. "Motivasi pelaku mengunggah video tersebut agar mendapatkan tamu atau pelanggan," ucapnya.

Dengan barang bukti satu buah akun Twitter, satu buah Sim card provider dan satu buah handphone, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) JO pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Atau pasal 29 JO pasal 4 ayat (1) Huruf A, D dan E Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan maksimal 12 tahun atau pidana denda Rp 250 juta hingga maksimal Rp 6 miliar.


Kasubdit Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks menyampaikan kronologis terungkapnya kasus ini berawal kegiatan Patroli Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan giat patroli siber, guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pada hari Minggu (27/3/2023).

"Kita akses data awal dan ternyata lokasi kejadian berada di Kota Balikpapan. Pelaku dengan sadar mengunggah video tersebut dengan motif ekonomi yaitu ingin mendapatkan perhatian dari netizen, khususnya Twitter dengan tujuan mendapatkan imbalan atas jasa yang ditawarkan," terangnya.

Kemudian, pada hari Senin (28/3/2023) pihaknya melakukan penindakan pelaku di lokasi. "Kita amankan pelaku untuk dilakukan interogasi dan diterbitkan administrasi laporan polisi," ucapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi pada ahli di bidang bahasa, pidana, ITE dan digital forensik perbuatan ini melanggar UU ITE dan Pornografi. "Aksi ini sudah satu tahun menjalankan profesi ini dan upload video yang berhasil diungkap satu kali," ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra berpesan kasus ini bisa merusak generasi penerus. Apalagi viewer Twitter lebih dari 13 ribu. "Kita kan tidak tau apakah disitu ada anak-anak," tegasnya.

Untuk itu, para generasi penerus harus bisa mencegah kasus seperti ini tidak beredar luas di media sosial. Salah satu cara dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan konten yang beredar di media sosial, karena ini dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Kita akan melakukan kegiatan patroli siber. Bagi masyarakat yang mengetahui akun di media sosial seperti ini dapat disampaikan ke kita, karena ini harus kita cegah," tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar