BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kembali berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award BPJS Kesehatan, yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud, di Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan, pada hari Selasa (14/3/2023).
Penghargaan diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, karena 99,58 persen penduduknya telah memiliki BPJS Kesehatan. Hal inilah yang menjadi indikator Kota Balikpapan meraih UHC Award.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) oleh BPJS Kesehatan hampir memasuki usia satu dekade. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat, BPJS Kesehatan melalui berbagai tantangan dalam penyelenggaraan program JKN.
"Alhamdulillah, satu persatu tantangan tersebut mulai terurai dengan beragam solusi yang telah kami upayakan. Membaiknya kondisi penyelenggaraan program JKN bukan hanya berkat upaya dari BPJS kesehatan tetapi juga dapat terwujud berkat dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Keterlibatan pemangku kepentingan, untuk berkolaborasi dan mendukung penyelenggaraan program JKN tentu tidak terlepas dari tujuan program JKN, dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing, terutama dari aspek kesehatan.
"Kami bersyukur karena program JKN diamanatkan kepada BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis yang mendukung visi misi presiden tahun 2022-2024, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing guna mewujudkan manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dalam hal ini di bidang kesehatan," jelasnya.
Penyelenggaraan program JKN selain mendukung visi misi Presiden Tahun 2020-2024, juga mendukung target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu target penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan sosial atau UHC.
"Kamu menyadari bahwa upaya untuk mencapai target UHC tidak sekedar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," terangnya.
Disamping itu, tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat, yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan," ucapnya.
"Kami menyadari bahwa target UHC tahun 2024 merupakan target yang sangat menantang. Diperlukan upaya ekstra, tidak hanya untuk memastikan jumlah kepesertaan tercapai sesuai target tetapi juga harus memastikan aksesibilitas layanan kesehatan dan biaya jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia," ungkapnya.
Untuk itu, senantiasa berkomitmen meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan program JKN, sehingga tujuan utama dari target UHC dapat terpenuhi, yaitu melalui upaya perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, seperti mobile JKN, Care Center 165, Layanan Pendaftaran Lewat WhatsApp (Pandawa) dan CHIKA (Chat Asistant JKN).
Selain itu, inovasi dan pemanfaatan layanan digital juga dilakukan di fasilitas kesehatan melalui Telemedicine, display informasi jadwal operasi di FKRTL, antrian online, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia, iterasi peresapan obat dan validasi digital melalui aplikasi V-Claim.
Disisi lain dengan luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas diperlukan upaya kolaborasi, sinergi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target UHC.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran pemerintah yang telah mendukung upaya tercapainya predikat UHC, melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, salah satunya adalah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 baik kepada Kementerian/Lembaga maupun kepada Pemerintah Daerah," katanya.
Dengan terbitnya Inpres tersebut, kolaborasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan program JKN terus mengalir baik melalui terbitnya regulasi turunan dari Inpres tersebut maupun dengan semakin bertambahnya Pemerintah Daerah yang mencapai predikat UHC.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian /Lembaga yang telah menerbitkan regulasi turunan dari Inpres tersebut. "Kami berharap regulasi tersebut, dapat berjalan optimal sehingga dapat mendukung upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN," imbuhnya.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang sampai 1 Maret 2023 sebanyak 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota di Indonesia, telah melakukan berbagai upaya optimal sehingga lebih dari 95 persen penduduknya telah terjamin pembiayaan kesehatan melalui skema program JKN.
Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih, memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah Bapak/Ibu serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik.
Capaian target UHC tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah lainnya, untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar