Anggaran tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengadaan fasilitas pemilihan di 99 Kampung. Fasilitas yang dimaksud diantaranya kertas suara, bilik kotak suara, keamanan, honor panitia serta operasional lainnya.
Adapun jumlah bilik suara yang disiapkan kata dia sebanyak 134 bilik dan nantinya akan disebar di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) Kampung yang menyelenggarakan pemilihan calon Kepala Kampung.
Lebih lanjut dia menjelaskan para calon yang namanya sudah diterima panitia DPMK, bersiap untuk mengikuti tahapan seleksi tertulis tingkat Kecamatan. Seleksi tertulis itu kata dia hanya berlaku untuk Kampung yang terdapat lebih dari lima calon.
“Seperti yang dijelaskan sebelumnya 99 Kampung yang tersebar di 15 kecamatan kita sudah mendapatkan jumlah calon petinggi 331 orang, calon laki-laki 317 dan perempuan 14 orang. Dan calon petahana yang maju kembali 63 orang dengan jumlah DPT yang tersebar 54,720 dan jumlah bilik suara sebanyak 134.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku calon maksimal lima orang dan minimal dua orang.
Namun terjadi juga di tiga Kecamatan calon lebih dari lima orang, sehingga dilakukan seleksi ditingkat kecamatan, yakni Kecamatan Mook Manaar Bulatan, Kampung Linggang Marimun dan Tondoh. Kecamatan Muara Pahu Kampung Dasaq dan Muara Baroh dan Kecamatan Nyuatan Kampung Temula, Intu Lingau, Terajuq dan Kampung Sentalar.