Dia menambahkan, di wilayah Kalimantan, saat ini hanya Kaltim yang telah melindungi pekerja rentan melalui APBD.
"Jumlahnya kurang lebih 80 ribu pekerja dari 91.298 pekerja rentan sudah dibiayai APBD," katanya.
Contoh Kabupaten Paser dengan jumlah 32.000 tenaga kerja dan Kutai Kartanegara sebanyak 35.400 tenaga kerja.
"Seperti di Kukar dan Grogot (Kabupaten Paser) yang mendapat perlindunga
n petani, nelayan, guru ngaji sampai pedagang kaki lima," sebutnya.
Mereka masuk kategori yang sehari-harinya rentan. Sementara khusus di Balikpapan, cakupan coverage untuk penerima upah sebesar 71,61 persen dengan peserta aktif sejumlah 111.914 tenaga kerja.
Selanjutnya segmen bukan penerima upah sebesar 23,60 persen dengan peserta aktif 18.690 tenaga kerja.
"Kami terus berupaya bagaimana mencapai full coverage bagi pekerja rentan," ucapnya.
Rini juga mengatakan, salah satu pekerjaan yakni melakukan pendekatan dengan kepala daerah. Pihaknya terbantu regulasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar