"Untuk sementara daerah pelemparannya tidak dipublikasikan disini demi kepentingan penyelidikan," ujarnya Yusuf.
Taksiran layar monitor dari alat berat tersebut jika dijual berkisar Rp 15-20 juta. Para pelaku menjual satu unit barang tersebut dengan harga Rp 3-5 juta kepada penadah dan penadah yang akan menjual kembali ke luar. "Yang kita berhasil amankan ini barang yang dipegang mereka," ujarnya. Para pelaku ini merupakan sekelompok atau jaringan mulai dari pelaku yang melakukan pemantauan, menentukan target, melakukan kegiatan langsung termasuk penadah. "Ini merupakan pidana terorganisir dan kami akan ungkap sampai seakar-akarnya," imbuhnya. Bermula dari pihak pemilik alat berat yang melaporkan jika kehilangan layar monitor Excavator, sehingga dilakukan penyelidikan.
Barang curian ini merupakan alat terpenting dari alat berat, sehingga dengan kehilangan alat ini alat berat tidak dapat digunakan dan otomatis tidak dapat melakukan pekerjaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar